NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meminta setiap pejabat untuk lebih fokus meningkatkan kinerja. Hal itu seiring dengan aturan baru soal kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas. Kenaikan yang diterima masing-masing pejabat berbeda-beda, namun kisarannya mencapai antara Rp 23-Rp 40 juta/bulan dan itu mulai efektif diberlakukan tahun ini.
“Harapan kami setiap pejabat bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinan yang lebih baik. Yang terpenting juga bisa menghindari dari prilaku korupsi karena tunjangan tersebut diberlakukan tahun ini,” kata Umbara baru-baru ini di Ngamprah.
Menurutnya, dengan penghasilan yang cukup untuk dibawa pulang itu, para kepala dinas diharapkan bisa lebih fokus kerja dan melayani masyarakat. Tidak hanya itu, kedisiplinan juga harus ditingkatkan karena malu dengan rakyat jika tunjangan naik tapi kinerja tidak bisa lari sesuai jargon ‘KBB Lumpat’. Hal kecil seperti dari absensi kehadiran, yakni pukul 07.00 WIB harus sudah di kantor dan pulang tidak korupsi waktu.
Dampak dari kenaikan TKD ini tentunya berimbas kepada belanja pegawai menjadi bertambah dari Rp 193 miliar menjadi Rp 266 miliar. Kenaikan TKD bagi para PNS di KBB ini juga berlaku untuk pejabat eselon III antara Rp 17-23 juta/bulan, pejabat eselon IV antara Rp 10-11 juta, dan staf pelaksana antara Rp 4-5 juta/bulan.
Ditambah lagi dengan kenaikan gaji tenaga kerja kontrak (TKK) sehingga angkanya lebih besar lagi. Misal, gaji TKK lulusan sarjana yang diberikan setiap bulan kini menjadi Rp 3,25 juta dari Rp 2,5 juta pada tahun lalu. Sementara, gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta/bulan.
Dengan jumlah TKK di KBB yang diperkirakan sebanyak 3.500 orang, setiap bulan diperlukan anggaran lebih dari Rp 10 miliar untuk gaji TKK atau sekitar Rp 125 miliar buat anggaran setahun. Sehingga total belanja pegawai Pemkab KBB pada tahun ini mencapai hampir Rp 400 miliar.