Tunjangan Naik hingga Rp 40 Juta

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meminta setiap pejabat untuk lebih fokus meningkatkan kinerja. Hal itu seiring dengan aturan baru soal kenaikan tun­jangan kinerja daerah (TKD) bagi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas. Ke­naikan yang diterima ma­sing-masing pejabat ber­beda-beda, namun kisaran­nya mencapai antara Rp 23-Rp 40 juta/bulan dan itu mulai efektif diberlaku­kan tahun ini.

“Harapan kami setiap peja­bat bisa meningkatkan ki­nerja dan kedisiplinan yang lebih baik. Yang terpenting juga bisa menghindari dari prilaku korupsi karena tun­jangan tersebut diberlakukan tahun ini,” kata Umbara baru-baru ini di Ngamprah.

Menurutnya, dengan pen­ghasilan yang cukup untuk dibawa pulang itu, para ke­pala dinas diharapkan bisa lebih fokus kerja dan me­layani masyarakat. Tidak ha­nya itu, kedisiplinan juga harus ditingkatkan karena malu dengan rakyat jika tun­jangan naik tapi kinerja tidak bisa lari sesuai jargon ‘KBB Lumpat’. Hal kecil seperti dari absensi kehadiran, ya­kni pukul 07.00 WIB harus sudah di kantor dan pulang tidak korupsi waktu.

Dampak dari kenaikan TKD ini tentunya berimbas ke­pada belanja pegawai men­jadi bertambah dari Rp 193 miliar menjadi Rp 266 miliar. Kenaikan TKD bagi para PNS di KBB ini juga berlaku untuk pejabat eselon III antara Rp 17-23 juta/bulan, pejabat eselon IV antara Rp 10-11 juta, dan staf pelaksana an­tara Rp 4-5 juta/bulan.

Ditambah lagi dengan ke­naikan gaji tenaga kerja kontrak (TKK) sehingga angkanya lebih besar lagi. Misal, gaji TKK lulusan sar­jana yang diberikan setiap bulan kini menjadi Rp 3,25 juta dari Rp 2,5 juta pada tahun lalu. Sementara, gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta/bulan.

Dengan jumlah TKK di KBB yang diperkirakan sebanyak 3.500 orang, setiap bulan diperlukan anggaran lebih dari Rp 10 miliar untuk gaji TKK atau sekitar Rp 125 mi­liar buat anggaran setahun. Sehingga total belanja pe­gawai Pemkab KBB pada tahun ini mencapai hampir Rp 400 miliar.

Tinggalkan Balasan