Polda Jabar Hentikan Aktivitas Galian Tak Berijin

BANDUNG – Direktorat IV tindak pidana tertentu Reserse Kriminal khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), menghentikan aktivitas kegiatan pertambangan galian C milik PT.DRD di Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu dna Desa Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKP Hari Brata mengatakan, pihaknya telah memberhentikan aktifitas pertambangan Galian C di Kabupaten Bogor. Pasalnya, galian C tersebut tidak memiliki ijin.

” Kami menindak tegas dengan menghentikan semua aktivitas karena penambangan galian C milik PT.DRD tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP),” Kata Hari Brata saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jabar, Rabu (17/7).

Menurut Hari, lahan yang digunakan untuk penambangan ini berada di lahan pribadi milik H Budi dan Hasan dan adapun kegiatan  pertambangan dilakukan oleh U, RS, dan BS, sejak 16 Juni 2019. Kegiatan pertambangan ini menggunakan sejumlah alat berat yaitu ekskavator. Sehingga pihaknya melakukan penyitaan beberapa alat berat ekskavator.

”Pertambangan tersebut dikerja samakan dengan kapasitas 30 sampai dengan 60 rit. Hasil penambangan itu dikirim ke wilayah Cileungsi dan Tangerang untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan tol,” katanya.

Sementata itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, selain menghentikan operasional penambangan, petugas pun telah memasang garis polisi di lokasi tersebut. Kepolisian juga mengamankan barang bukti, seperti buku catatan keluar masuk, empat unit ekskavator, serta tiga unit truk jungkit (dump truck).

Trunoyudo menegaskan, ketiga orang yang diperiksa oleh Polda Jabar masih berstatus terlapor. Namun saat ini, kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan oleh Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

”Ketiga terlapor dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pada setiap usaha pertambangan tanpa IUP. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta,” pungkasnya (yul/rus).

BERIKAN KETERANGAN : Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKP Hari Brata (kedua kanan) saat memberikan keteangan kepada awak media di Mapolda Jabar, Rabu (17/7).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan