Pengendara Merokok Siap Ditilang

CIMAHI – Adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 Pasal 6 huruf C tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor masih belum bisa di terapkan di Kota Cimahi. Pasalnya, hingga saat ini Dinas Perhubungan Kota Cimahi masih belum menerima sosialisai dari pihak Kemenhub.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat edaran terkait penerapan aturan itu, padahal pihaknya sangat mendukung apabila aturan itu diterapkan di Kota Cimahi.

”Apalagi aturannya untuk pengendara sepeda motor, saya sangat mendukung karena bisa membuat pengendara tidak fokus kalau sambil merokok,” ucap Ruswanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/4).

Menurutnya, untuk menerapkan aturan, selain harus turun surat edaran, harus juga ada arahan terlebih dahulu dari pihak Kementerian Perhubungan RI. Sehingga sampai saat ini aturan pelarangan itu belum bisa diterapkan.

”Kami masih menunggu arahan dari pusat. Jadi hingga saat ini untuk di daerah belum bisa diterapkan,” ujarnya.

Dikatakannya, jika Dishub Kota Cimahi sudah mendapat arahan dari pusat, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Satuan Lalu lintas Polres Cimahi untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

”Kalau sudah ada arahan, pasti kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian karena bagaimana pun aturan itu penegakan hukumnya dilakukan oleh mereka,” katanya.

Dia menjelaskan, sebenarnya aturan tersebut diberlakukan Kemenhub sejak 11 Maret 2019. Namun pihaknya bersama aparat kepolisian belum mensosialisasikan kepada masyarakat karena belum ada arahan.

”Sosialisai sangat penting dilakukan. Jadi saat pelaksanaanya pengendara harus mengikuti aturan, kalau melanggar pasti dilakukan penindakan, sama seperti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto, mengatakan, pihaknya siap memberikan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan apabila Permenhub itu sudah diterapkan di Kota Cimahi.

”Tapi aturannya kita akan pelajari dulu karena harus dikuasai dulu Permenhubnya seperti apa. Jadi tidak bisa begitu saja kita melakukan penindakan,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan