Pengembangan Perumahan Santosa Diduga Belum Berizin

BANDUNG – Proyek pengembangan Cluster Perumahan Sentosa yang sempat menjadi polemik warga Komplek Sentosa Asih Jaya RT 01/RT 09 dan RW 04 sejauh ini belum memiliki rekomendasi dari pihak Kecamatan Rancasari.

Ketika dikonfirmasi Camat Rancasari Dra Hj. Sri Kurniasih M. S.i mengakui, sebetulnya saya tidak tahu apa yang dibangun oleh pengembang. Sebab, berdasarkan keterangan ada konflik dengan warga setempat karena tidak diberikan akses jalan.

“Kemarin, setahu saya konflik terjadi, karena warga inginkan pihak pengembang memberikan akses jalan, agar warga sekitar bisa melintas dan buat kendaraan roda 4 juga bisa masuk (lewat), dan saya kira itu sudah selesai,” kata Sri ketika ditemui di kantor Kecamatan Rancasari kemarin. (21/2).

Dia menuturkan, untuk masalah proyek pihaknya tidak tahu, sampai saat ini kecamatan Rancasari tidak pernah ada rekom atau pemberitahuan terkait apa yang akan dibangun oleh pengembang. Hanya saja, pembuatan jalan, pekerjaannya di swadayakan oleh masyarakat sekitar.

Selain itu, terkait Izin Mendirikan.Bangunan (IMB) pihak pengembang tidak pernah meminta rekomendasi. Sebab, perusahaan tersebut lebih memilih langsung mengurus izinnya.

“Mereka langsung-langsung saja,” ucap Sri.

Sementara Kanit Satpol PP Kecamatan Rancasari Aris Budhiasra mengatakan, sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan warga terkait pengembangan perumahan Santosa.

Menurutnya, pengembang sudah memenuhi yang menjadi tuntutan masyarakat sekitar dengan memberikan akses jalan, membayar pembebasan lahan untuk akses warga sebesar Rp 140 juta dengan pembagian 50 persen pengembang dan 50 persen warga.

Aris menuturkan, warga juga sudah membubuhkan tanda tangan, sebab jalan yang diminta sudah diberikan, dan ada pernyataannya.

“Saat ini juga akses jalan sedang di kerjakan,”kata dia.

Selain itu, terkait perizinan dia mengaku sudah melarang pembangunan dilanjutkan. Sebab, setelah ditanyakan pihak pengembang hanya mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK) 2014.

“Saat ini saya stop dulu, karena belum ada ijin terkait pembangunannya dan masalah IMB mereka langsung ke dinas terkait, kita tidak ada rekom, memang seperti itu prosedurnya di kota Bandung ” tutup Aris. (mg5/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan