Insentif RT/RW Diduga Diselewengkan Kades

NGAMPRAH– Dana Bantuan Keuangan Bupati (Bankeubup) bagi insentif ketua RT/RW tahun 2018 sebesar Rp 87.300.000,-, diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Bongas Kecamatan Cililin, Amin Supriatna.

Salah seorang sumber yang enggan disebut namanya menyebutkan, Bankeubup sebenarnya telah ditransfer ke rekening bendahara desa pada 31 Desember 2018. Dana itu seharusnya segera disalurkan oleh pihak desa ke setiap RT/RW.

Untuk di Desa Bongas, total ada 87 ketua RT dan 17 ketua RW yang belum menerima insentif dengan besaran Rp 900 ribu bagi ketua RT dan Rp 1,8 juta bagi ketua RW. Jika diakumulasi nilainya mencapai Rp 87.300.000. “Jauh-jauh hari sudah ditanyakan kepada kades, namun banyak alasan yang tidak jelas. Bahkan pada pertemuan di Forum RW, dalihnya uang tersebut dipakai kegiatan lain,” ungkapnya, kemarin.

Forum RW dan RT berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kades ke pihak kepolisian. Namun, masalah ini akan diselesaikan secara musyawarah dengan batas waktu penyaluran 19 Januari 2019.

Menurutnya, mediasi telah dilakukan hingga melibatkan Polsek Cililin, dan kades pun mengakui jika uang tersebut sebagian dipakai untuk kepentingan lain. Dalam rapat musyawarah kades berjanji akan segera membayarkan insentif RT dan RW selambatnya 19 Januari 2019.

Intinya, lanjut dia, warga sudah gerah dengan perilaku kades yang dinilai temparamental. Bahkan menurutnya, ada berbagai kegiatan pembangunan tahun 2018 yang hingga kini belum jelas di setiap RW.

Saat dikonfirmasi, Kades Bongas, Amin Supriatna mengakui jika uang itu dipakai dirinya untuk keperluan mendesak. Pencairan sendiri sudah diterima pihak desa pada 31 Desember 2018 dan seharusnya dibagikan kepada ketua RT dan RW. “Memang terpakai untuk kepentingan desa, bukan untuk pribadi. Tapi, saya akan segera bayar sesuai perjanjian,” katanya.

Sementara itu, Camat Cililin, Endang Hadiyat menjelaskan, pihaknya sedang berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan jalan musyawarah. Kades sudah mengakui penyelewengan dana insentif dan beralasan jika uang itu dipakai untuk kegiatan desa yang lain.

Jika kades melanggar perjanjian dan tidak membayar sesuai kesepakatan, lanjut camat, sanksi dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan menjerat kades. “Untuk di Cililin hanya Desa Bongas saja yang telat dibagikan ke setiap RT dan RW. Yang desa lainnya sudah selesai semua,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan