Terbukti Merubah Data Otentik, Pengurus PLK Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

BANDUNG – Kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, atau yang lebih dikenal dengan kasus SMAK Dago, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/2/2018).

Persidangan yang digelar untuk kali ke-21 ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra dan JPU Suharja kepada terdakwa 3 (tiga) Gustav Pattipeilohy. Pekan lalu agenda pembacaan tuntutan ditunda lantaran JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.

Dalam pembacaan tuntutan, poin dalam fakta-fakta persidangan diantaranya, bahwa Het Christelijk Lyceum (HCL) adalah perkumpulan yang dilarang sesuai dengan Perpu No. 50 Tahun 1960, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukan kelanjutan HCL, PLK sudah dibubarkan, Ketua PLK sebelumnya sudah pernah dipidana berulang, PLK dibokir Kemenkum HAM, dan pengesahan PLK tahun 2017 tidak menyebutkan kelanjutan dari HCL.

“Terdakwa 3 telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa 1 (satu) Maria Goretti, terdakwa 2 (dua) Edward Soeryadjaya dan pengurus PLK lainnya merubah data otentik, dengan melakukan rapat di hotel daerah Bandung untuk dibuatkan akta notaris No. 03/18 November 2005 kepada saksi Resnizar Anasrul, SH,” terang JPU Indra.

“Perbuatan terdakwa 3 Gustav Pattipeilohy sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti,” baca JPU Suharja yang bergantian membacakan tuntutan dengan JPU Indra.

Dengan ini maka JPU menuntut terdakwa 3 Gustav Pattipeilohy dengan dakwaan Pasal 266 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan kurungan 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, mengenai terdakwa Edward Soeryadjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera meminjamkan Edward Seky Soeryadjaya untuk persidangan keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kita sudah menerima (surat permohonan peminjaman), saat ini tinggal koordinasi pelaksanaannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Ia juga menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait permohonan peminjaman tersebut. “Yang jelas kita akan saling mendukung di dalam penegakkan hukum,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan