Pajak-Bea Cukai Bidik Penerimaan Rp 112 T

BANDUNG – Ditjen Pajak dan Bea Cukai Wilayah Jawa Barat sepakat bekerjasama menggagas Kick off Joint Program. Salahsatu alasan dari kerjasama ini selain mengamankan penerimaan negara, juga untuk mengejar target penerimaan tahun ini yang mencapai kurang lebih Rp112 Triliun.

Launching Kick off Joint Program, merupakan sinergi antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai Wilayah Jabar 1, 2 dan 3,” tutur Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Saefullah Nasution di sela-sela acara Penandatanganan Kick off Joint Program antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Jawa Barat 1, 2 dan 3 di Auditorium GKN Bandung, kemarin (16/4).

Sinergi ini lanjut Saefullah, bertujuan untuk dapat meningkatkan pengawasan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, dan pelayanan pada masyarakat. Jadi, dalam kerjasama ini tidak hanya mengutamakan aspek pengawasan, tetapi pelayanan menjadi salah satu fokusnya.

”Sehingga diharapkan dengan adanya kerjasama ini, yang dilayani (masyarakat Jabar) akan merasa puas dan dampaknya akan mendorong masyarakat yang menjadi wajib pajak lebih aktif lagi melaporkan pajak dan bea cukainya,” jelasnya.

Selain itu terang dia, kerjasama ini sangat diharapkan dapat mengoptimalkan aspek perpajakan dan kepabeanan karena bercermin penerimaan pajak dan bea cukai Jabar di tahun sebelumnya (2017) tidak mencapai target dan banyak potensi-potensi penerimaan pajak dan bea cukai yang belum digali atau dimaksimalakan.

”Sehingga, di 2018 ini dengan kerjasama ini akan lebih baik. Baik penerimaan pajak maupun bea cukai. Jadi tidak ada lagi kasus penguasaha yang coba-coba mengelabui kita dengan tidak memberitahu atau melaporkan kewajiban pajak dan bea cukainya,” terangnya.

Adapun mengenai bentuk kerjasama ini kata dia, Kick off Joint Program ini nantinya banyak hal yang bisa dilakukan atau lebih dioptimalkan lagi. Salah satunya, joint analisis, profile, sampai ke joint audit dan investigasi dan program ini dijamin tidak hanya retorika tetapi langsung bergerak dan menyasar wajib pajak dan bea cukai terutama perusahaan-perusahaan yang banyak melakukan praktik menipu (mengelabui).

”Nantinya, apabila ada kasus yang kami (Ditjen Bea Cukai) tangani beririsan dengan wilayah kerja Ditjen Pajak maka akan kita koordinasikan dengan Ditjen Pajak langsung. Begitupun sebaliknya apabila ada kasus di Ditjen Pajak yang kasusnya beririsan dengan Ditjen Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai. Jadi, sistem kerjanya tidak lagi menggunakan kacama kuda tetapi lebih mengedapankan kerjsama,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan