Optimisme Ketua KPU Jabar, Pilgub 2018 Lebih Berprestasi

BANDUNG – Penyelenggaraan Pilgub Jabar Tahun 2018 nanti bisa lebih berprestasi dalam segala hal. Asalkan dalam setiap tahapan smua aspek penting yang menunjang kesuskesan itu dilaksanakan dengan baik. Demikian antara lain dikemukakan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, di Aula Setia Permana Jalan Garut Nomor 11 Bandung (2/1/2018).

Menurut Yayat, prestasi tersebut harus diraih dengan tiga syarat penting. Pertama, siapa yang terdaftar dan didaftar di DPT.  Ada 3 karakteristik pemilih, yaitu  masyarakat pemilih yang apatis atau bersikap masa bodoh pada pemilihan umum, bahkan cenderung berperspektif negatif pada pemilu dan penyelenggara pemilu. Kondisi itu didasarkan pada tingkat pendidikan, ekonomi, dan geografis atau letak tempat tinggal yang notabene jauh dari ibu kota atau keramaian kota. Kemudian, masyarakat pemilih yang besikap apatis, yang tidak jarang sikap apatis tersebut sering terjadi pada kaum terpelajar yang faham politik tapi memiliki presepsi tidak baik pada sistem pemilu. Tipe masyarakat pasif  yaitu masyarakat pemilih yang mengerti tantang pemilu, tapi respon terhadap pemilunya lemah atau lebih memilih tidak berpartisipasi pada pemilu, dengan mengambil keputusan untuk tidak datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Selanjutnya, jenis  masyarakat  yang aktif, mengerti dan ikut berpartisipasi terhadap pemilu sebagai masyarakat terdidik yang  mengikuti terus perkembangan politik pemilu.

Kedua, ferforma penyelenggara atau petugas pemutakhiran DPT. Kinerja penyelenggara tingkat bawah dalam pencocokan dan penelitian harus mengcover dinamika masyarakat atau memprediksi siklus sosial kependudukan yang terjadi, seperti kematian, perpindahan, atau pendataan pemilih pemula, dan menyortir data.

“Namun nyatanya masih banyak penyelenggara yang tidak profesional dan kesalahannya dilakukan secara kolektif. Misalnya kesalahan di tingkat PPDP yang tidak dikontrol PPS,” kata Yayat seraya menambahkan, penyelenggara juga harus memahami Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).

Ketiga, presepsi terhadap pemilu itu apakah hak atau kewajiban. Yayat menggambarkan, pemilihan di luar negeri sudah disifatkan sebagai hak yang wajib dilaksanakan. Bahkan jika tidak berkontribusi akan di denda. Di Indonesia pemilihan dikatakan sebagai hak. Tapi, hak yang menjadi problem bagi pemilih dengan presepsi yang keliru. Jika diwajibkan, maka partisipasi dijamin meningkat.

Tinggalkan Balasan