42 kendaraan Terjaring Razia Gabungan

CIMAHI – Sebanyak 42 kendaraan angkutan baik angkutan orang maupun angkutan barang terjaring razia Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan personil gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, unsur kepolisian dan unsur TNI.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, pigaknya melakukan penilangan terhadap kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terbukti melanggar.

“Ada 42 terdiri dari angkutan orang dan angkutan barang yang kami lakukan penilangan,” ungkapnya, disela-sela Gakum, di Cilember, Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Kamis (11/10).

Menurut Ranto, tindakan penilangan didasarkan pada Pasal 228 dan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman dua bulan kurungan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Yang terkena tilang kebanyakan kendaraan umum maupun kendaraan barang yang habis masa berlaku uji kelaikan kendaraan atau uji KIR,” ujarnya.

Namun, ada juga ditemukan sebagian yang memang kartu pengawasannya sudah habis dan tidak diperpanjang. Ia melanjutkan, dalam Gakum ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelaikan kendaraan serta memeriksa kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.

“Tujuannya, untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan menciptakan tertib lalu lintas,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, IPDA Deden Indra Jaya menambahkan, dalam Gakum ini, jika petugas menemukan kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak dilengkapi surat berkendara seperti SIM dan STNK akan langsung ditilang.

“Apabila ditemukan tak laik jalan dan surat kita lakukan penilangan. Gak ada surat-suratn, kita tahan kendaraannya,” tandasnya.

Selain itu, tegas dia, jika ada kendaraan yang tak sesuai dengan STNK, misalkan warnanya tak sesuai maka akan langsung dilakukan penilangan.

“Ada mobil yang dimodifikasi, terus ada muatan melebihi kita kalukan penegakan hukum,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan