Warga Protes Galian Pasir Kuarsa

Sejauh ini warga mengaku belum mendapatkan salinan dokumen amdal serta izin lingkungan dan izin warga terdekat. Ia pun mengaku warga sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung Juni lalu. Putusannya, warga memenangkan gugatan hukumnya. “Namun saat ini belum menerima surat resmi surat putusan tersebut. Kami juga akan melayangkan surat ke Presiden Joko Wwidodo untuk bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” singkatnya.

Staf Advokasi dan Kebencanaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Iwang Wahyudin, menjelaskan tata letak perusahaan tentunya membahayakan kesehatan warga sekitar. Lokasinya cukup mengancam kelestarian lingkungan hidup apabila tak sesuai peraturan. “Prores perizinan yang tidak melibatkan partisipasi warga, tentunya akan langsung terkena dampak,” tandasnya.(udi)

Tinggalkan Balasan