Ulas Teman Hantu dan ”Penculik Anak” Jelang Petang

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Setelah sukses menggelar sidang beberapa group musik yang akan meluncurkan album barunya, kini  DCDC kembali menggelar Pengadilan Musik yang ke sepuluh di Panasdalam Cafe, Jalan Ambon nomor 8A, Kota Bandung, kemarin (3/2) malam. Terdakwa yang diseret ke pengadilannya: Sarasvati.

ICON_LOGO DCDC 4 x 4 -Asal tahu saja, memasuki 2017 ini, Sarasvati akan meluncurkan album barunya yang berjudul Sandakela. Pada album kali ini, sesuai dengan nama albumnya, Sandakela memiliki arti ‘Waktu Menjelang Petang’. Pada album ini, Risa masih memahas tema-tema mistis.

Jalannya pengadilan musik ini masih dipimpin oleh Panitera, Edi Brokoli. Lalu, Man Jasad kembali ditunjuk untuk menjadi hakim dalam persidangan musik kesepuluh ini, Pidiq Baiq dan Budi Dalton ditunjuk kembali sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan kali ini, Sarasvati dibantu oleh dua pembela. Di antaranya Isan Schooter dam Yoga PHB. Mereka juga mendatangkan saksi meringankan yaitu seorang kerabat terdekat mereka. Persidangan semakin sengit karena jaksa juga mendatangkan saksi yang memberatkan.

Perwakilan DCDC Official PB Bayu mengatakan, pada persidangan kali ini, pihaknya sengaja menghadirkan Sarasvati. Hal ini dilakukan karena, agar masyarakat luas dan para pencinta musik tahu kalau DCDC tidak hanya memperhatikan musik aliran keras. Tapi, semua aliran musik bisa tampil di Pengadilan Musik, asal karya mereka layak untuk ditampilkan.

Animo masyarakat terhadap pengadilan musik sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat dari jumlah penonton yang terus bertambah setiap pengadilan musik digelar,” jelas Bayu.

Sementara itu, Sarasvati mengungkapkan, lirik-lirik yang terdapat dalam album Sandekala ini membahas kejadian-kejadian mistis yang terjadi ketika menjelang petang. Mitos-mitos yang lokal yang berkaitan dengan hal mistis, seperti sosok hantu Kalong Wewe  yang selalu diceritakan agar anak-anak tidak keluyuran pada waktu petang. ”Album ini terbentuk melalui persahabatan saya dengan teman-teman hantu saya,” jelas Risa.

Sementera itu, panitera pengganti Pengadilan Musik yang diperankan Edi Brokoli memaparkan, setelah dihadirkan beberapa saksi pada saat persidangan, keterangan saksi tidak memberatkan terdakwa. Dan, Sarasvati pun bisa membuktikan tidak bersalah. Hakim pun memutuskan bahwa album Sarasvati bisa dijual dipasaran. ”Sarasvati terbukti tidak bersalah. Albumnya pun layak untuk dipasarkan,” pungkasnya. (dn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan