Terima Gratifikasi Melanggar

jabarekspres.com, CIMAHI – Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana merasa yakin bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), selau menjalankan tugas telah sesuai dengan nilai-nilai profesionalitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, selama menjabat 1.5 bulan belum pernah ditemukan PNS menerima Gratifikasi.

“Alhamdulillah tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh ASN di lingkungan cimahi, khususnya untuk bentuk pidana Gratifikasi,”jelas Ngatiyana ketika ditemui kemarin. (5/12)

Dirinya menilai, pratek Gratifikasi sebetulnya sangat dilarang. Sebab, selain melanggar kode etik, pemberiaan kepada PNS dengan maksud dan tujuan tertentu sama saja masuk dalam kategori penyuapan.

Untuk menghindari dan mencegah praktek ini, pembangunan sistem dengan pola kerja keterbukaan harus diterapkan di Pemkot Cimahi. Sehingga, apapun yang dilakukan ASN untuk urusan kinerja dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Ngatiyana mengakui, prektek Grativikasi biasanya sering terjadi pada proyek pembangunan. Khususnnya dalam pengadaan tender lelang. Tetapi, bila pemerintahan inging menerapkan sistem keterbukaan bukan tidak mungkin pemberian Gratifikasi bisa dihindari.

“Di Kota Cimahi itukan banyak proyek pembangunan, bahkan dulu sebelum saya menjabat banyak yang mangkrak. Nah, ini tidak boleh terjadi lagi,”ucap dia.

Selain itu, yang perlu ditekankan kepada seluruh ASN yang melaksanakan atau pengelola lelang harus memahami dan sadar bahwa anggaran yang dikelola merupakan uang milik rakyat untuk tujuan pembangunan. Bahkan, harus bisa di pertanggungjawabkan penggunaannya.

Untuk itu, dala penetapan pen\menanag lelang atau tender pembangunan harus dilakukan seleksi ketat berdasarkan klasifikasi dan kemampuan perusahaan pelaksana proyek.

“Yang menang lelang harus yang akuntabel, mereka bonafit, harus berbentuk PT, dan anggarannya jelas,” tegasnya.

Selain itu, dalam pengawasan harus betul-betul dilakukan baik secara internal mapun oleh masyarakat sebagai kontrol sosial. Sehingga, apa yang sudah kejakan harus sesuai dengan rencana.

Ngatiyana menambahkan, masyarakat juga harus berperan aktif bila dilapangan ditemukan adanya gratifikasi. Sebab, pihaknya tidak menginginkan adanya gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Cimahi.

“Preventifnya kan dengan sosialisasi ini. Sebelumnya sosialisasi gratifikasi ini hanya setahun sekali, agar lebih efektif makanya nanti akan lebih dirutinkan lagi,” kata dia.

Tinggalkan Balasan