SPSI Desak Daftarkan Karyawan ke BPJS

jabarekspres.com, SOREANG – Sebagi bentuk pemenuhan hak karyawan dalam bekerja di sebuah perusahaan, serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung mendesak agar perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk segera memasukan karyawannya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketua SPSI wilayah kabupaten Bandung Uben Yunara mengungkapkan, dari 2000 perusahaan yang ada, sebanyak 700 perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Perusahaan tersebut berskala kecil dan lokal.

“Perusahaan yang belum mendaftarkan ke BPJS masih banyak. Kalau perusahaan besar relatif sudah,”jelas Uben ketika ditemui disela sela acara Tabligh Akbar di Soreang, Sabtu (15/5).

Menurutnya, sekitar 30 persen dari total perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.Sehingga, bila dijumlahkan pekerja ayang belum terdaftar di BPJS bisa mencapai puluhan ribu orang

Dirinya mendesak kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Sebab, Selain sudah menjadi kewajiban dan diatur oleh undang-undang apabila hal tersebut tidak dilakukan maka perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa izin prinsip yang ditangguhkan

Selain itu, SPSI Kabupaten Bandung mendorong Pemkab Bandung dan BPJS untuk mengecek status keanggotaan pekerja pada BPJS kesehatan. Sebab, banyak karyawan yang sudah memiliki BPJS kesehatan namun habis masa kontrak kerja sehingga tidak melanjutkan BPJS kesehatan.

Dirinya menambahkan, untuk BPJS ketenagakerjaan sendiri mayoritas perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya. Katanya, saat ini kondisi kesejahteraan pekerja masih harus ditingkatkan dan diperjuangkan.

“Target kami adalah agar UMK merata dan dilaksanakan di seluruh perusahaan,” ungkapnya.

Uben mengatakan saat ini masih ada perusahaan yang belum memenuhi standar UMK untuk menggaji pekerjanya. Namun, pihaknya bersama pemkab bandung dan dinas tenaga kerja provinsi Jawa Barat mendorong agar UMK bisa dilaksanakan seluruh perusahaan.

“Kalau perusahaan besar rata rata sudah melaksanakan, mungkin perusahaan kecil dan lokal belum melaksanakan kebanyakan produk tekstil,” ungkapnya.

Menurutnya, dari UMK di Kabupaten Bandung yang mencapai 2.4 juta lebih, masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah itu semisal 2.3 juta atau pun 2 juta. Keberadaan tim monitoring upah diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan UMK di Kabupaten Bandung.(Rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan