Santoso Dipanggil KPK

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Santoso Anto. Santoso bakal diperiksa terkait kasus ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat, senilai Rp57 miliar.

”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M. Itoc Tochija),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada wartawan, kemarin (27/2).

Selain Santoso, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Mohd. Ikhsan Fansuri dari pihak swasta. Ikhsan juga bakal dimintai keterangan tersangka MIT yang merupakan suami  Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija itu.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap MIT. MIT memang pernah menjalani beberapa kali pemeriksaan, pekan lalu.

Calon wali kota petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya yang juga mantan wali kota Cimahi, Itoc Tochija, pada 2 Desember. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer ke anaknya. KPK juga mengamankan dua sopir serta ajudan Atty.

Atty dan Itoc dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Triswara dan Hendirza dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (met/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan