Pemerintah Revisi Batas Minimum Saldo Rekening

jabarekspres.com, BANDUNG -Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 70/PMK.03.2017. Tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dikeluarkan sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan

Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan memperhatikan kemudahan aspek administratif bagi lembaga keungan untuk melaksanakannya.

Hal itu diungkapkan Nurfansa Wira Sakti, Kepala biro, dalam siaran persnya keamrin, (8/6). Menurut dia, dengan mempertimbangkan data rekening perbankan data perpajakan yang termasuk dari program amnesti pajak serta data pelaku usaha, pemerintah memutusakan meningkatkan batas minimum nilai salado rekening yang wajib dilaporkan secara berkala yang semula Rp.200 juta menjadi Rp. 1 Milyar.

“Dengan perubahan batas minimum menjadi Rp.1 milyar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari total keseluruhan saat ini yang ada diperbankan,”tegasnya.

Pemerintah katanya, telah berkali-kali menegaskan agar masyarakat tidak perlu resah dan khawatir penyampaian informasi tersebut tidak serta merta dikenakan pajak.

“Tujuan informasi pelaporan keungan ini adalah mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. Sehingga Indonesia dapat bertukar informasi keuangan dengan negara lain,”tambahnya.

Pemerintah menjamin kerahasian data masyarakat yang disampaikan  lembaga keuangan kepada DJP. Bagi direktorat jendral pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau informasi untuk selain pemenuhan kewajiban perpajakan dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang umum dan tata cara perpajakan.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, terutama budaya transparansi DJP menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan pengaduan dengan menghubungi, Telephon Kring Pajak :  1500200, Faks: 021 – 5251245, Email: [email protected] dan surat ke alamat, Direktorat penyuluh pelayan dan hubungan masyarakat

Gedung Mar’ie Muhammad lantai 16, Kantor pusat Direktoral Jendral Pajak, Jalan Gatot subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190. Adapun situs whisleblowing system kemenkeu           : https//www.wise.kemenkeu.go.id.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan