Pedagang Tuntut Pengembalian Uang PNC

jabarekspres.com, CIMAHI – Rencana pembangunan Pusat Niaga Cimahi (PNC) yang berlokasi di Cibeureum diketahui ternyata sudah dipasarkan secara luas kemasyarakat. Hal ini, terungkap ketika terjadinya aksi demo yang dilakukan oleh Persatuan Pasar dan Warung Tradisional (Pesat) Jawa Barat di DPRD) Kota Cimahi.

Koordinator aksi, Agus Juandi Fadillah, mengatakan, aksi ini menuntut Pemkot Cimahi untuk mengembalikan uang Pembangunan PNC setelah belasan tahun proyek PNC tidak pernah terwujud.

Padahal, untuk pembebasan lahannya saja, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah. Bahkan, menggunakan uang konsumen PNC yang memesan ruko atas kios sebesar Rp 3,5 miliar.

“Selama 16 tahun kami memohon masalah pengembalian uang konsumen PNC itu. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya,” ujar Agus Juandi disela-sela aksi kemarin (6/12).

Dirinya menilai, rencana pembangunan PNC yang di kerjasamakan dengan pengusaha dari Korea terhambat karena Pemkot tidak mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Ruang Tanah (IPPR/T). Bahkan, pemkot tidak pernah membantu atau membela konsumen PNC.

Agus memaparkan, Pembangunan PNC merupakan proyek kerjasama antara Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri dan perusahaan dari Korea, tetapi pemkot ingin menerbitkan perda untuk mengambil alih Aset perusahaan milik Pemkot tersebut.
Dirinya menganggap, tindakan Pemkot tersebut sudah menyalahi aturan. Sebab, penerbitan sebuah perda harus melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu. Bahkan, telah terjadi pelanggaran hukum mengenai perlindungan konsumen.

“Jika uang tersebut tidak bisa dikembalikan, maka pasti kami akan menempuh jalur hukum,” bebernya.

Menanggapi tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan, mengatakan pemerintah Kota Cimahi harus bertanggung jawab terkait permasalahan tersebut.

Menurutnya, APBD Kota Cimahi bisa dimungkinkan harus mengembalikan uang milik konsumen yang sudah terlanjur mememasan untuk tempat usaha di PNC tersebut.

Agun mengatakan, Sebagai ketua DPRD secara pribadi dia menyetujui pergantian terhadap uang dengan APBD. Kendati demikian semuanya tetap harus sesuai aturan yang berlaku.

Agun berjanji, pihaknya akan mendorong Pemkot Cimahi dengan bertemu langsung kepada Wali Kota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, rencana penerbitan Perda untuk mengambil alih aset sebenarnya tidak memiliki tujuan untuk mengambil aset secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan