Mesin Parkir Siap Digunakan

Pada zona pusat yang terletak di pusat-pusat kota, seperti Jalan Braga dan Jalan Merdeka, tarif parkir yang dikenakan adalah Rp 3.000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp 2.000 perjam) bagi kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua ditarik Rp 2.000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp1.000 per jam).

Pada zona penyangga, seperti di Jalan Laswi maupun di Lingkar Selatan, tarif tersebut turun sebesar Rp 500. Kendaraan roda empat harus membayar Rp 2.500 di jam pertama (Rp 2.000 per jam selanjutnya) dan kendaraan roda dua diharuskan membayar Rp 1.500 di jam pertama (Rp 1.000 per jam selanjutnya). Pada zona pinggiran, tarif parkir mobil dipatok Rp 2.000 per jam. Sedangkan parkir sepeda motor ditarif Rp 1.000 per jam. (rls/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan