Kanwil Ditjen Pajak Papua-Maluku Hentikan Upaya Penyanderaan

jabarekspres.com, Ambon – Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku menghentikan upaya penyanderaan terhadap penanggung pajak dengan inisial KL dan PGH. Keduanya merupakan penanggung pajak dari perusahaan yang terdaftar di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku.

Untuk diketahui, KL merupakan pemilik dari CV KS yang terdaftar di KPP Pratama Ambon dan memiliki tunggakan pajak senilai Rp3,4 miliar. Sedangkan PGH merupakan penanggung pajak dari PT WS. Perusahaan tersebut terdaftar di dua lokasi, yaitu di KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari yang memiliki total tunggakan pajak senilai Rp 13,3 miliar.

Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku sendiri telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. Namun, penghentian upaya penyanderaan dilakukan karena Wajib Pajak (WP) pada akhirnya bersedia untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya melalui mekanisme program pengampunan pajak dengan terlebih dahulu melunasi seluruh pokok tunggakan pajak.

Jumlah total pajak terutang yang dilunasi ke kas negara oleh kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 10,7 miliar. Sebanyak Rp 8,2 miliar merupakan pokok pajak terutang dan sebesar Rp 2,5 miliar adalah setoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, danPertambangan(PBB P3).

Upaya pelaksanaan penyanderaan itu sendiri telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

KepalaKanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda mengatakan, tindakan penegakkan hukum perpajakan berkaitan dengan penagihan pajak. Di antaranya penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan. ”Tapi kami sangat memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi tunggakan pajaknya,” kata dia.

Upaya penyanderaan atas kedua Wajib Pajak ini bukanlah yang pertama, di Januari tahun ini, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku juga telah melakukan kegiatan penegakkan hukum berupa penyanderaan kepada salah satu penunggak pajak di wilayah KPP Pratama Jayapura dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 42 miliar.

”Saat ini, yang bersangkutan telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah melunasi tunggakan pajaknya melalui mekanisme pengampunan pajak,” tuturnya

Tinggalkan Balasan