Kaji Ulang Anggaran Studi Banding

jabareksrpes.com – Pemerintah Kota Cimahi tengah melakukan kajian ulang terhadap kebutuhan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya, anggaran studi banding yang dianggap tidak efektif dalam peningkatan pelayanan publik.

Seketaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Muhamad Yani mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan kepada semua SKPD mengenai kebutuhan anggaran yang dikeluarkan. Baik untuk honor, kegiatan dan jenis perjalanan dinas.

”Dari pendataan, akan dijadikan rumusan kebijakan pada 2018. Sebetulnya pemerintah Kota Cimahi sendiri sudah melakukan pendataan sejak awal sebelum ada arahan dari Menpan,” kata di kepada Bandung Ekspres kemarin (16/3).

Menurut dia, pihaknya bisa membuat rumusan kebijakan tersebut berdasarkan data real. Namun memang belum ada data yang jelas, sehingga wajar bila perjalanan dinas masih diserahkan kepada kemampuan keuangan daerahnya masing-masing.

”Terjadi perbedaan aturan pada setiap daerah dalam anggaran perjalanan dinas. Sebelumnya, aturan untuk perjalanan dinas dalam satu kegiatan biayanya tiga persen saja. Dan yang membuat perbedaan tersebut karena setiap APBD daerah berbeda,” paparnya.

Untuk Kota Cimahi, rumusan kebijakan yang bersifat umum itu harus mempunyai komitmen bersama antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi Jawa Barat dengan aturan yang bisa disepakati. ”Kalau dulu kan diaturnya dalam suatu kegiatan biaya administrasinya hanya 3 persen. Rambu-rambu ini sekarang masih diserahkan ke daerah masing-masing, sehingga terjadi ada satu perbedaan antara daerah satu dengan daerah lainnya,” sebutnya.

Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), lanjutnya, ada peraturan presiden yang baru tentang rumusan mengenai anggaran perjalanan dinas tersebut dan sedang disesuaikan.

Untuk Cimahi, menurutnya, belum mempunyai standar perjalanan dinas karena masing-masing dinas di bawah kementerian yang berbeda. Seperti Diskopindagtan yang harus berkoordinasi dengan tujuh kementerian. Sedangkan ada juga satu dinas yang cukup koordinasi ke satu kementrian saja.

”Seperti keuangan, mereka cukup berkoordinasi dengan provinsi ke Departemen Keuangan saja. Sehingga otomatis nantinya ada fluktuasi dan kuantitas perjalanan yang berbeda. Inikan membutuhkan kebijakan yang disebut standar analisa belanja,” ujarnya.

Pemerintah Cimahi kini sedang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) untuk merumuskan terkait dengan layaknya perjalanan dinas. Termasuk honor dan tunjangan kinerja. Dengan menggunakan rambu-rambu yang ada di pemerintah pusat dan bagaimana nanti rambu tersebut bisa diimplementasikan dengan indikatornya kepada kemampuan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan