Ibu dan Anak Oplos Gas Elpiji

jabarekspres.com, JAMBI – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, mengungkap kasus gas oplosan. Tiga pelaku berhasil diamankan. Dua diantaranya ternyata berstatus ibu dan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, menyebutkan tersangka diduga melakukan pengoplosan dari tabung Tiga kilogram ke 12 kilogram. Penangkapan dilakukan 5 Juni 2017.

“Modusnya dari tabung 3 Kg pakai alat suntik diisikan ke tabung 12 Kg,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, kemarin (9/6).

Kata dia, aksi ini dilakukan para tersangka di Jalan Raden Fatah, RT 03 Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi. Setelah pengoplosan, gas langsung dijual ke pasaran.

Ditambahkannya, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Dua tahun terakhir. Para tersangka yakni  AH, 20, AB, 22 dan IY, 48. Diketahui AH merupakan anak dari IY. “Gas dibeli di agen. Ada satu tersangkanya ibu dan anak. Dalam satu bulan mereka mengeplos sekitar 200 tabung. Tapi kita masih dalami,” bebernya.

Sementara tersangka berinisial IY menyebutkan, tabung gas 12 Kg itu dijual Rp 110 ribu. “Kalau gas tidak ada kerjasama dengan orang pangkalan,” akunya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 alat suntik gas elpiji, 34 tabung gas 3 kilogram kosong, 7 tabung gas 3 kilogram isi, 10 tabung gas 12 kilogram isi, 6 tabung gas 12 kilogram berisi setengah, 1 timbangan, 143 segel warna merah dan sebilah pisau.

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. (pds/ign)

Tinggalkan Balasan