jabarekspres.com, SUMEDANG – Hari pertama ujian sekolah (US) kelas Vl SD Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang harus numpang di sekolah lain. Ini terjadi akibat penyegelan ruang kelas SDN tersebut sedang digugat oleh ahli waris pemilik lahan. Akhirnya, para siswa harus numpang di SDN Pajagan.
Hal itu dilakukan, agar pelaksanaan US bisa dilakukan dengan nyaman dan kondusif. Mengingat ruang kelas VI SDN Kirisik dan dua ruangan kelas lainnya masih dalam penyegelan.
Kepala Sekolah SDN Kirisik Eti Rohaeti menyebutkan, pihaknya mengambil langkah memindahkan tempat US itu, untuk menjaga kenyamanan para siswa dalam mengerjakan soal US.
”Awalnya saya juga kaget ada penyegelan sekolah. Sebelumnya padahal saya sudah mempersiapkan ruang kelas VI untuk ujian. Bangku meja sudah diatur,” ujar Eti, kemarin (15/5).
Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Jatinunggal, Mumu menyebutkan, pihaknya sedang berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Persoalan tersebut memang sudah beberapa kali disampaikan ke pihak Dinas Pendidikan.
Namun demikian, dirinya tanggung jawab pelaksanaan US siswa SDN Kirisik bisa dijamin lancar dan berjalan normal meski dilakukan di sekolah lain.
Terpisah, pihak penggugat menyatakan, belum akan membuka segel sebelum ada penyelesaian dari pihak terkait. Ahli waris seperti yang dikatakan Sahidin, sebenarnya sudah menawarkan hal termudah dengan meminta lahan tanahnya seluas 50 bata dibayar dengan Rp 250 juta.
Sahidin mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihaknya sudah bosan berulangkali menyampaikan persoalan ini. Namun tak kunjung mendapat respon. ”Kami punya bukti-bukti kuat kepemilikan lahan tersebut. Kami hanya mengambil hak kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kirisik Papat saat dihubungi melalui ponsel menerangkan, pihak desa selama ini sudah melakukan empat kali musyawarah antar ahli waris, Muspika dan pihak UPTD pendidikan. Utamanya, mencari solusinya, namun sampai sekolah tersebut solusi tersebut tidak juga tergambarkan.
Dia menilai, bahwa tindakan ahli waris menyegel sekolah tersebut hal yang wajar. Sebab kekesalan pihak ahli waris setelah lama menunggu tidak juga direspon oleh pihak dinas.