Di Indonesia Masih Banyak Mafia Peradilan

jabarekspres.com, BANDUNG – Masih banyaknya mafia peradilan yang terjadi di Indonesia menjadi agenda tersendiri dalam pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) yang berlangsung di Hotel Horison Kamis (28/9)

Ketua umum Ikadin H. Sutrisno mengatakan, Selama ini penagakan hukaum di indonesia khususnya di lembaga peradilan masih banyak dikotori oleh oknum-oknum aparat penegakan hukum dengan mempermaikan rasa keadilan.

Hal ini, terjadi karena sistem penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah. Sehingga, ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.

“Kita bisa liha, selama sistem penegakan hukum belum ada perubahan. Kalau begini praktek mafia peradilan akan tetap berjalan,”jelas Sutrisno ketika ditemui disela-sela acara Rakerna kemarin (28/9)

Dirinya menilai, upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sebetulnya sudah dilakukan, seperti dengan memberikan keanaikan gaji dan tunjangan kepada Hakim dan Jaksa. Namun langkah tersebut tidak mengurangi praktek curang.

“Masih banyak oknun Hakim dan Jaksa mau menerima suap dan ini bisanya ada peran Oknum Advokat juga,”jelas Sutrisno.

Untuk itu, Ikadin sebagai organisasi tempat berkumpulnya Advokat harus bisa berbuat agar permasalahan- permasalahan hukum yang biasanya terjadi dilembaga peradilan bisa mewujudkan rasa keadilan.

Sehingga, dari hasil Rakernas ini nantinnya Ikadin akan berjuang untuk membentuk penegakan hukum yang benar-benar transparan dan bersih.

Untuk melakukannya, lanjut dia keberadaan KUHP harus segera dilakaukan perubahan. Sebab, buku panduan hukum masyarakat indonesia tersebut sudah ratusan tahun tidak ada perubahan. Bahkan, masih termasuk produk peninggalan jaman Belanda

“Jadi banyak hal-hal yang harus dirubah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan kondisi penegakan hukum yang ada di masyaakat Indosnesia,”kata dia.

Sutrisno menambahkan, dari hasil Rakenasi ini, nantinya akan dijadikan rekomendasi untuk diberikan langsung kepada Presiden dan Kementrian hukum dan Ham agar hasil pemikiran dari Ikadin dapat menjadi masukan untuk membuat perubahan dalam persoalan hukum di Indonesia.

“Jadi ini akan menjadi bahan masukan kepada Presiden dan Ikadin juga akan masuk kedalam Lembaga Legislatif melalu Legislasi pada DPR RI,”ucap Sutrisno

Tinggalkan Balasan