12 PT Kesehatan Daerah Siap Merger

jabarekspres.co, JAKARTA – Titik terang upaya menyelamatkan perguruan tinggi kesehatan daerah (PT-Kesda) muncul. Yakni mereka siap bergabung atau merger dengab PTN yang ada di daerah masing-masing. Informasi terkini ada 12 PT-Kesda siap melebur ke PTN terdekat.

Nasib PT-Kesda menjadi tidak jelas setelah keluar aturan dari Kemendagri untuk seluruh pemda. Bunyi aturan itu adalah, pemda dilarang mengucurkan anggaran untuk mendanai operasional perguruan tinggi. Sebab perguruan tinggi adalah kewenangan pemerintah pusat.

Tak ayal keputusan itu membuat PT-Kesda limbung dan banyak yang bangkrut. Bagi yang ingin tetap eksis, jalan keluarnya menjadi kampus swasta atau lepas dari pemda. Cara lainnya adalah bergabung dengan PTN yang sudah ada di daerah masing-masing.

Ke-12 PT-Kesda yang sudah menyampaikan komitmen siap merger dengan PTN tersebar di banyak tempat. Di antaranya adalah Akper Pemkab Padang Pariaman bergabung dengan Universitas Negeri Padang, Akper Pemkab Sumedang dan Akper Pemkab Subang dengan Universitas Pendidikan Indonesia, serta Akper Pemkab Indramayu dengan Politeknik Negeri Indramayu. Rencananya proses marger itu direalisasikan hari ini (21/3).

Dirjen Kelembagaan Iptek-Dikti Kemenristekdikti Patdoni Suwignjo menjelaskan, ada beberapa syarat untuk merger. Di antaranya adalah adanya kesepakatan antara pemda pemiliki PT-Kesda dengan PTN tujuan marger. Kemudian juga harus ada komitmen penyerahan aset tanah dan bangunan kepada PTN.

”Kami akan turunkan tim untuk mengecek ke lapangan,” jelasnya kemarin. Di antaranya untuk menyesuaikan data jumlah mahasiswa, dosen, aset bangunan, laboratorium, dan sejenisnya. Patdono menegaskan dosen PT-Kesda yang sebelumnya berstatus PNS daerah, akan ditarik menjadi PNS Kemenristekdikti. Sementara bagi dosen PT-Kesda yang swasta, tidak otomatis diangkat menjadi PNS.

Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Daerah (Aptikesda) Dadang Rukmawan mengatakan, berdasarkan persyaratan Kemenristekdikti seharusnya banyak PT-Kesda yang bisa digabung. Namun karena ada syarat geografis harus berdekatan dengan PTN yang dirujuk, ada beberapa Akper tak dapat bergabung. Misalnya Akper Lamongan yang berencana merger dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). “Kami berharap adanya kemudahan dari Kemenristekdikti untuk syarat merger,” tuturnya Dadang. (wan/rie)

Tinggalkan Balasan