LSM Tenckot Dorong Perluasan Wilayah

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Sempitnya wilayah Kota Cimahi dengan dinamika pembangunannya berdampak pada permasalahan infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya. Hal ini harus menjadi perhatian bersama masyarakat dan pemerintahnya.

Menurut Penasehat LSM Tenkcot 237, Ade Abdul Fatah mengatakan, rentang waktu perjalanan Cimahi yang berubah menjadi kota otonom di satu sisi merupakan suatu yang harus disyukuri, karena dengan otonomi masyarakat dan pemerintah Kota Cimahi bisa menentukan kebijakan untuk membangun kotanya sesuai dengan keinginan para pendiri kota ini. ”Sebuah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bagi pemerintahan Cimahi adalah bagaimana untuk memperluas wilayahnya agar bisa menopang laju pembangunan yang ada saat ini maupun dikemudian hari,” ungkapnya, saat Peringatan Setahun LSM Tenckot, belum lama ini.

Menurut Ade, Cimahi memiliki hak yang sama dengan Kabupaten/Kota lain untuk memperluas wilayahnya sesuai dengan Undang-undang yang ada, karena Cimahi merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ”Harus ada rasa kenegarawanan dari berbagai pihak dalam mewujudkannya,” katanya.

Seperti diketahui, Pada masa kemerdekaan Indonesia, Cimahi menjadi bagian dari Kabupaten Bandung Utara. Pada tahun 1962, dibentuk Kawedanaan Cimahi yang meliputi Kecamatan Cimahi, Padalarang, Batujajar, dan Cipatat. Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1975, Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif pada tanggal 29 Januari 1976, dan menjadi kota administratif pertama di Jawa Barat. Mulai 21 Juni 2001 status Cimahi berubah menjadi kota otonom.(bun/asp)  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan