Kartu Palsu Rugikan Masyarakat Kecil, Minta Pelaku Dihukum Berat

bandungekspres.co.id, PADALARANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Samsul Ma’arif meminta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan menelusuri siapa pelaku dibalik beredarnya Kartu BPJS Kesehatan palsu di Kampung Simpang RT 03/08, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. ’’Kami meminta pihak Dinkes bekerja sama dengan BPJS bisa menelusuri siapa pelaku ini. Karena sudah banyak warga yang menjadi korbannya. Kasihan mau berobat malah ditolak padahal mereka menjadi korban kartu BPJS palsu,” sesal Samsul, di Padalarang, kemarin.

Menurut Samsul, pelaku yang telah menipu warga tersebut harus diproses hukum seberat-beratnya. Penegak hukum diminta bisa turun langsung untuk menangkap pelaku yang telah menipu rakyat kecil. ’’Penegak hukum harus melakukan langkah cepat untuk menginvestigasi dan menindak oknum yang terlibat dugaan pemalsuan kartu tersebut. Gila dan biadab, bayangkan saja orang yang sedang berpacu dengan nyawa, berharap dana BPJS, tiba-tiba ditolak karena kartu palsu,” tegasnya.

Dia pun mengaku terkejut, saat pertama kali warganya berbondong-bondong mengadukan permasalahan tersebut kepada dirinya. Samsul juga baru pertama kali menerima laporan adanya Kartu BPJS Kesehatan palsu beredar. ’’Warga yang ditipu ini warga saya juga. Makanya saya sangat terkejut dan miris mendapat laporan langsung dari warga saya sendiri bahkan yang menjadi korban itu adalah Ketua RT 03 yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cibabat,” katanya.

Samsul berharap, beredarnya kartu palsu ini tidak terjadi di desa lainnya di Kabupaten Bandung Barat. Jika pelaku dibiarkan khawatirnya penipuan bisa terjadi di desa lainnya. ’’Sejauh ini, informasi yang saya terima terjadi hanya di Desa Kertajaya. Saya berharap masyarakat di desa lainnya tidak menjadi korban dan saya imbau agar masyarakat membuat kartu BPJS langsung ke bank atau ke kantor BPJS terdekat,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Cimahi Yudha Indrajaya memastikan, kartu yang beredar di Desa Kertajaya dengan pungutan uang Rp 100 ribu itu palsu. Bahkan, dirinya menegaskan, setiap orang baik yang membayar mandiri maupun dibayar oleh pemerintah, pada saat melakukan pendaftaran Kartu BPJS Kesehatan tidak ada pungutan, namun masyarakat diwajibkan membayar untuk iuran saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan