Gugatan Alih Kelola SMA ke MK Hanya Ego Sektoral

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Adanya gugatan alih kelola SMA/SMK ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan beberapa kepala daerah dan guru-guru di Jawa Timur mendapat perhatian Anggota Komisi V DPRD Jabar Rustandie. Menurut dia,  adanya gugatan tersebut disebabkan lebih adanya ego sektoral dan bentuk kekhawatiran dari pejabat daerah atas pengelolaan SMA/SMK. Bahkan bisa juga disebut sebagai adanya kepentingan politik.

”Jadi jangan ada pemikiran ego sektoral dalam pendidikan karena pendidikan itu kepentingannya untuk negara,” jelas Rustandie ketika ditemui di Gedung DPRD kemarin (13/7).

Dirinya menilai, aturan pengelolaan SMA/SMK yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemerintah sebetulnya telah melakukan kajian yang mendalam. Artinya pemerintah pusat tidak serta merta dilakukan dengan tergesa-gesa.

Selain itu, tujuan alih kelola SMA/SMK ke Provinsi juga untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia yang dinilai masih rendah. Sehingga dengan alih kelola ini diharapkan akan jauh lebih meningkat terlebih sumber pendanaan dari provinsi akan lebih besar.

”Provinsi itu perpanjangan dari pusat, sehingga menurut saya peningkatannya akan terasa bila pengelolaan SMA/SMK dikelola oleh Provinsi,” kata dia.

Dia menuturkan, dengan dikelolanya oleh provinsi nantinya fasilitas penunjang sekolah seperti penambahan ruang belajar kelas baru dan penambahan bangunan sekolah akan menjadi lebih mudah. Bahkan provinsi bisa mengeluarkan kebijakan langsung yang mendorong kemajuan sekolah tersebut.

Sementara itu, pengelolaan SMA/SMK oleh kabupaten/kota anggarannya bisa saja terbatas karena kemampuan setiap daerah tentunya berbeda. Sehingga untuk menambahan fasilatas menjadi tidak maksimal.

”Program dari Provinsi Jawa Barat untuk pendidikan kan ada pembangunan sekolah SMA/SMK baru untuk setiap kecamatannya karena anggarannya sudah dialokasikan secara khusus,” kata Rustandie.

Rustandie menambahkan, dengan alih kelola ini juga kesejahteraan guru pasti akan mendapat perhatian lebih. Apalagi adanya ketersediaan anggaran yang cukup besar dari provinsi dan pusat.

”Kewenangan provinsi bisa lebih luas dengan menentukan kebijakan lanjutannya terlebih total anggaran untuk pendidikan dari APBD 20 persen jadi lebih baik gugatannya dibatalkan saja,” pungkas dia. (yan/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan