Vonis 16 Bulan bagi Mantan Ketua KONI

BANDUNG WETAN – Enam belas bulan. Itulah pidana penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada mantan Ketua KONI Jawa Barat H.M. Ruslan terkait penyimpangan dana hibah.

Sidang Korupsi Koni Jabar - bandung ekspres
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRESVONIS: Terpidana kasus korupsi KONI Jawa Barat H.M. Ruslan mengikuti
sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/7). Ruslan divonis kurungan 18 bulan penjara oleh Hakim.

Dalam persidangan di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung kemarin (8/7), majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menilai, Ruslan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

’’Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan kepada terdakwa serta denda Rp 50 juta yang bila tak dibayar diganti kurungan dua bulan,’’ ucap Marudut dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, bahwa terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sarana yang ada padanya, memperkaya orang lain dan diri sendiri. Dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 105 juta lebih sudah dikembalikan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Meski begitu, terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa melakukan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, Ruslan bersama Bendahara KONI Jabar saat itu, Kuswara (almarhum), diketahui menggunakan dana hibah namun tidak sesuai peruntukannya. Anggaran tersebut berasal dari APBD Tahun anggaran 2008 dan 2009.

Dana hibah tersebut seharusnya dicairkan setelah adanya pengajuan permohonan pengeluaran uang oleh bidang melalui ketua bidang bersangkutan. Namun, oleh terdakwa dana tidak dicairkan berdasarkan usulan itu.

KONI Jabar mendapat dua kali dana hibah yakni pada 2008 dan 2009. Pada tahun 2008, Pemprov Jabar menyalurkan dana hibah sebesar Rp 78 miliar, sedangkan tahun 2009 sebesar Rp 25 miliar.

Hanya saja, terdakwa tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan mekanisme dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI No 29/2006 tentang Prosedur Tata Kerja KONI Provinsi Jabar Masa Bakti 2006-2010. Dirinya juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana itu. Terdakwa hanya membuat rekapitulasi penggunaan anggaran hibah tahun anggaran 2008 dan 2009, namun tanpa dilampiri bukti penggunaan anggaraan yang lengkap dan sah.

Tinggalkan Balasan