Serangan Balik, Setnov Laporkan Sudirman Said

[tie_list type=”minus”]Polri Kaji Pidana Umum Kasus Pencatutan Nama[/tie_list]

bandungekspres.co.id— Kasus dugaan pemufakatan jahat yang mengarah pada korupsi kian memanas. Setelah proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan yang dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said, kemarin, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ditemui di depan kantor Bareskrim, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, bahwa kliennya melaporkan Sudirman Said atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang infomasi dan transaksi elektronika. ”Sebenarnya, Setya Novanto tidak menghendaki laporan ini, namun berbagai pihak terlanjur berprasangka buruk,” paparnya.

Karena masalah ini yang begitu buruk dampaknya pada nama baik Setya Novanto, maka perlu langkah yang lebih serius. Dengan itulah, langkah hukum pelaporan ini kemudian ditempuh. ”Sebenarnya, saya Selasa malam sudah melapor, tapi ada beberapa kekurangan yang akhirnya dilengkapi hari ini,” tuturnya.

Ada beberapa hal yang menjadi poin utama pelaporan tersebut, diantaranya fakta tidak adanya pencatutan nama yang dilakukan Ketua DPR dan terkait Sudirman yang melakukan tafsiran atas rekaman pembicaraan tersebut. ”Dalam rekaman itu tidak ada sama sekali Setnov yang menyebut nama presiden dan wapres. Itulah mengapa tidak fakta,” tuturnya

Seharusnya, lanjut dia, Sudirman Said bisa berkoordinasi dengan Ketua DPR sebelum membuat langkah lebih jauh dengan melaporkan ke MKD. Yang ujung-ujungnya, ada pemberitaan yang begitu menyudutkan pada Ketua DPR dan keluarganya. ”Ini adalah rangkaian, tidak hanya berdiri sendiri,” paparnya.

Laporan ini juga menjadi respon atas begitu reaktifnya Presiden Jokowi dalam menanggapi adanya dugaan pencatutan nama tersebut. Dengan laporan ini, maka Setya Novanto ingin menunjukkan bahwa pencatutan nama itu sama sekali tidak benar. ”Nanti, pasti akan ada waktunya Pak Setnov menjelaskanya secara terbuka,” ujar Firman.

Bukankah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kasus tersebut, bila ternyata terbukti mencatut bagaimana? Dia menjawab bahwa terkait penyelidikan Kejagung itu tidak bisa melakukan dugaan-dugaan. Apalagi, bukti berupa rekaman tersebut diduga ilegal. ”Rekaman itu harusnya sulit dijadikan bukti. Apalagi, Sudirman tidak punya otoritas untuk itu,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan