Sasar Tower Bodong

[tie_list type=”minus”]

Malas Urus Perizinan ke Pemkot

[/tie_list]

DEMANG HARDJAKUSUMA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menekan pemilik tower untuk melengkapi perizinan. Sebab, disinyalir dari 114 tower telekomunikasi Cimahi, ada 12 tower yang belum memiliki izin.

Towerr
ILUSTRASI/DOKUMENTASI

BELUM TERINVENTARISIR: Sebanyak 12 tower di Cimahi hingga saat ini belum memiliki izin. Penghalangnya, persoalan wilayah dan waktu pembangunan saat Cimahi belum otonomi.

Kepala Bidang Teknik dan Sarana, Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pembicaraan dengan pemilik tower telekomunikasi yang belum berizin. Meski mereka sudah menyatakan siap untuk melengkapi syarat-syarat perizinan.

Menurutnya, tower tersebut bukan milik provider. Teknisnya, mereka (pemilik tower) hanya menyewa kepada pihak lain. ”Makanya pihak pemilik tower yang kita tekankan kepada mereka untuk segera mengurus perizinannya,” kata Uki di komplek perkantoran Pemkot Cimahi jalan Demang Hardjakusuma kemarin (19/8).

Uki menambahkan, minusnya perizinan dari tower bodong tersebut disebabkan dulu pembangungan tower dilakukan pada saat Cimahi belum terpisah dari Kabupaten Bandung. Nah, karena sekarang Cimahi sudah berdiri sendiri, pemilik towerpun harus diurus di Cimahi.

”Jika bangunannya dirobohkan itu sangat tidak mungkin, karena mereka sudah berjalan. Makanya kami minta pemilik tower itu mengurus perizinannya saja,” terangnya.

Dilanjutkan Uki, untuk mengurus perizinan tower sendiri ada ketentuannya. Sebab, Cimahi daerah perlintasan pesawat. Karenanya, jika tower tersebut ketinggiannya melebihi 40 meter, harus ada izin pihak Bandara Husain Sastranegara. ”Untungnya hal itu belum terjadi di Cimahi, dan saya rasa masih aman untuk jalur pesawat,” ujarnya.

Sementara itu, untuk penarikan restribusi dari tower sendiri, saat ini Pemkot Cimahi belum bisa setelah dikabulkannya permohonan PT. Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 28/2009 tentang pajak dan restribusi daerah, beberapa waktu lalu.

Agar bisa menarik restribusi tersebut Pemkot Cimahi harus merevisi Perda yang ada yaitu Perda No. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No. 2 tahun 2012 tentang restribusi jasa umum.

Tinggalkan Balasan