Minta Panlih Segera Proses Wawali

Perintahkan sekda kunjungi Kemendagri

bandungekspres.co.id– Setelah mengetahui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dapat dijalankan tanpa Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH langsung memerintahkan Sekretaris Daerah Drs Asep Dedi MSi untuk berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk mengambil surat bahwa PP lama dapat digunakan dalam pemilihan Wakil Walikota (Wawali).

Dalam pemberitaan Radar Cirebon edisi Selasa (24/11) kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Dodi Riatmaji menyampaikan UU Nomor 8 tahun 2015 tidak perlu menunggu PP baru. Dengan demikian, PP lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut. Atas hal itu, Walikota Azis menjadikan hal tersebut sebagai bahan awal untuk memproses pemilihan wawali. ”Kalau memang tidak perlu menunggu PP, itu menjadi dasar. Berarti harus segera diproses,” ujarnya kepada Radar usai meresmikan Pasar Jagasatru, kemarin (26/11).

Untuk nama calon wawali, pria yang juga Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon itu tetap komitmen mengusung dua nama yang telah diajukan secara resmi. Yaitu Toto Sunanto dan Eti Herawati atau akrab disapa Eeng Charli. Untuk itu, Azis merasa tidak perlu mengganti dengan nama baru. Pasalnya, kedua nama merupakan hasil dari pembahasan. Adapun siapa nanti yang akan terpilih menjadi wawali, Azis menyerahkan kepada anggota dewan.

Dengan petunjuk dari Kemendagri untuk tidak perlu menunggu PP baru dalam melaksanakan pemilihan wawali, Azis mendesak Panitia Pemilihan (Panlih) untuk segera menggelar pemilihan wawali. ”Dasarnya sudah jelas. Karena waktu saya ke Jakarta tidak ketemu sama orang Kemendagri. Kalau tidak perlu PP baru, itu pasti saya tindaklanjuti segera,” tegasnya. Tidak perlu menunggu lama, di lokasi wawancara, Wali Kota Azis langsung berdiskusi dengan Sekda Asep Dedi untuk menindaklanjuti ke Kemendagri dan meminta persetujuan tertulis. Dalam hal ini, disepakati akan dikirim pejabat terkait di Setda Kota Cirebon.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan keterangan jelas dan tegas terkait aturan yang digunakan dalam pemilihan Wawali di Kota Cirebon. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 berlaku efektif dan dapat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada. Artinya, pelaksanaan UU tersebut tidak perlu menunggu PP baru. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmaji mengatakan, persoalan landasan aturan untuk memilih wawali di Kota Cirebon tidak terlalu rumit. Begitupula untuk penerapan aturan, UU Nomor 8 tahun 2015 dapat dilaksanakan menggunakan PP Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. ”PP yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 2015, bisa digunakan. Daerah lain sudah menggunakannya,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan