Aher: Pembangunan di Atas Sungai itu Pelanggaran

bandungekspres.co.id– Pembangunan di atas sungai yang dilakukan Grand Paradise berlokasi di Jalan Raya Tangkuban Parahu Lembang dinyatakan melanggar aturan. Bahkan, tindakan tersebut sudah melanggar perda tentang Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ditemui di Padalarang, kemarin. Seperti diketahui, Grand Paradise mengklaim saluran air sudah dipindahkan, malah diperlebar dari tadinya hanya lebar setengah meter, sekarang diperlebar menjadi 1,5 meter dengan kedalaman juga 1,5 meter.

Menurut Aher sapaan akrabnya ini menilai, seluruh pembangunan di KBU sudah diatur pada perda yang sudah disyahkan. Oleh karena itu, setiap pembangunan di KBU harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. ”Jika melanggar harus dibongkar. Beberapa waktu lalu juga kita bongkar bangunan yang tidak berizin. Termasuk pembangunan di atas sungai, jelas itu pelanggaran,” tegasnya.

Selain pembangunan di atas sungai yang dilarang, lanjut Aher, pembangunan di KBU juga sudah ada aturannya. Seperti untuk KDB itu 80:20. Dimana 20 persen merupakan bangunan dan 80 persen untuk lahan hijau. ”Jadi pembangunan di KBU tidak sembarangan. Para pemilik bangunan juga harus membangun hanya 20 persen sisanya untuk lahan hijau,” tegasnya.

Diakui Aher, semenjak ditetapkan perda khusus KBU ini, mengalami perbaikan kendati ada satu dua bangunan yang tetap melanggar. Namun, tetap sikap pemerintah tegas dalam menindak bangunan yang melanggar. Ia juga mengingatkan kepada kepala daerah yang berwenang untuk menindaknya. ”Provinsi itu hanya memberikan rekomendasinya. Urusan izinnya ada di kepala daerah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPMPT Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir memastikan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi Grand Paradise. Tidak dikeluarkannya IMB lantaran memiliki berbagai alasan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola. Salah satu yang paling menjadi sorotan saat ini yakni dengan dibangunnya di atas saluran air yang merupakan kewenangan di Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung Barat. ”Saya dengar saluran air dipindahkan laporan dari pengelola. Tapi, anehnya kenapa pemerintah tidak diberi informasi tentang pemindahan saluran air itu. Karena tidak asal dipindahkan akan tetapi harus dikoordinasikan dengan pemerintah,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan