Abaikan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Perubahan APBD Tahun 2015 Normatif

BATUNUNGGAL – Tidak ada pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2015. Pasalnya, keterbatasan waktu penyerapan anggaran hanya memungkinkan melaksanakan kegiatan paket-paket pendek saja.

’’Hanya pengadaan alat berat melalui e-katalog dan jalan lingkungan di atas dua setengah meter, yang memungkinkan dikerjakan,’’ kata Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, usai rapat Pansus VIII DPRD Kota Bandung, yang sedang membahas Perubahan ABPD tahun 2015, kemarin (28/9).

Sementara, kegiatan lanjutan yang digarap serta danai di anggaran murni tahun 2015, bilamana tidak memungkinkan, akan digeser ke anggaran murni tahun 2016. ’’Sifat kegiatan tersebut berupa luncuran,’’ tukas Zul.

Di tempat sama, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Mariun Sastrakusumah membenarkan pekerjaan jalan lingkungan dengan lebar dua setengah meter ke atas menjadi garapan DBMP Kota Bandung.

’’Pembangunan jalan lingkungan dibawah dua setengah meter, mulai tahun depan (2016), itu jadi garapan kami. Namun demikian kami (Distarcip) masih menunggu Peraturan Wali Kota-nya,’’ ujar Mariun.

Untuk kegiatan lain tetap berjalan seperti yang sudah digariskan. Sebab, perubahan APBD tidak radikal. Sifatnya melanjutkan yang sudah dilaksanakan di anggaran murni dan normatif. Berbeda dengan pekerjaan yang memerlukan anggaran besar dan waktu yang cukup lama. ’’Kegiatan itu akan dilaksanakan pada tahun depan,’’ urai Mariun.

Ketua Pansus VIII DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan tidak menepis dalam Perubahan APBD tahun 2015 hanya melanjutkan garapan pembangunan yang tidak tuntas di APBD Murni.

Kendati demikian, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut, terkait pembangunan jalan lingkungan tidak harus menunggu peraturan Wali Kota (Perwal). Selama itu demi kepentingan masyarakat kenapa tidak direalisasikan. ’’Jangan pernah terhambat dengan aturan yang belum ada,’’ imbuh Erwan.

Hal senada dilontarkan anggota Pansus VIII, Riantono. Dirinya tidak menyangkal ada pergeseran kewenangan menyangkut pengelolaan kegiatan jalan lingkungan. Tetapi, itu bukan harus jadi kendala dalam memenuhi kepentingan masyarakat. ’’Selama masyarakat memerlukan ya dilayani. Namun, jangan sekali-kali keluar dari aturan yang sudah digariskan dan disepakai bersama,’’ tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan