30 Karyawan Aksi Solidaritas

[tie_list type=”minus”]

Minta Tiga Temanya Tidak DiPHK

[/tie_list]

NGAMPRAH – Sebanyak 30 orang karyawan PT Sumber Mekar Tekstil Industri (SMTI) yang beralamat di Jalan Bunisari Nomor 2, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi mogok kerja kemarin (16/9). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga rekannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Rencananya aksi mogok kerja akan dilakukan selama tiga hari sampai untutan pemberian hak-hak normatif karyawan yang terkena PHK dipenuhi. Dalam aksinya yang digelar di pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Salah seorang karyawan yang terkena PHK Bambang Hermanto menuturkan, ada tujuh orang yang di PHK sepihak. Di mana empat orang akhirnya memilih menyatakan mengundurkan diri sementara tiga lainnya yaitu Bambang Hermanto, Agus Sutisna, dan Endang menuntut uang proses dari mulai PHK dijatuhkan 22 Januari 2015 hingga Agustus. Hal itu sesuia dengan anjuran Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)

Kabupaten Bandung Barat yang memediasi pertemuan dengan karyawan. Salah satu hasil keputusannya meminta kepada perusahaan agar memperkerjakan kembali karyawan yang telah di PHK. ”Yang kami tidak terima soal tidak dipenuhinya hak-hak kami. Hitung saja, jika perbulannya saya menerima upah Rp 2.045.000, maka perusahaan harus membayar selama delapan kali atau dikalikan lamanya proses PHK dari bulan Januari sampai Agustus,” kata Bambang Hermanto kepada wartawan kemarin.

Menurutnya, perusahaan kurang peduli dengan tuntutan karyawan, terbukti dari tidak dipenuhinya undangan Dinsosnakertrans Kabupaten Bandung Barat yang akan memediasi kasus tersebut. Karena lewat jalur bipartit dan mediasi yang dilakukan dinas tidak membuahkan hasil, akhirnya 30 karyawan dari 180 karyawan melakukan aksi mogok kerja. ”Kita akan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, bila dalam waktu tiga hari ini tidak ada respon dari pihak perusahaan. Langkah yang kami lakukan ini bukan main-main apalagi pihak perusahaan juga sempat bilang kepada kami jika tidak menerima putusan manajemen mempersilahkan untuk menggugat,” ancamnya.

Bambang yang juga pengurus organisasi buruh dari SBSI 1992 ini di PHK karena ketiduran pada shift malam. Saat istirahat pukul 02.00 WIB karena lelah ketiduran dan baru bangun sekitar pukul 04.00 WIB. Begitu mau masuk kerja pintu gerbang sudah dalam terkunci sehingga tidak bisa masuk kerja kembali. ”Saya pikir hanya gara-gara ketiduran paling dijatuhi sanksi peringatan. Tapi kenyataannya sanksi yang dijatuhkan langsung PHK sepihak,” keluh Bambang yang sudah 15 tahun mengabdi di perusahaan tekstil tersebut.

Tinggalkan Balasan