Lagi Mabuk, Seorang Pria Tusuk Dada Driver Ojol Hingga Tewas

JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap FS, 42, pelaku pembunuhan kepada pengemudi ojek online (ojol) Irwan Abdullah, 38. Penusukan diduga terjadi karena pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) ketika mengendarai kendaraan dan bertemu pengemudi ojek online (ojol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat tersangka dan dua rekannya sedang dalam keadaan mabuk. Korban yang tengah melintas mendadak harus terhenti karena terhalang oleh sepeda motor milik pelaku.

“Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12).

Usai melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri. Korban yang seorang pengemudi ojol kemudian dibawa warga ke rumah sakit menggunakan bajaj.

Atas kejadian itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakulan penyelidikan lebih jauh, hingga akhirnya pelaku bisa tertangkap.

“Barang bukti yang kita amankan 1 buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, 1 motor tersangka dan rekaman CCTV hotel,” jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Irwan Abdullah ditemukan tewas dengan luka robek pada bagian dada kiri di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kejadian bermula saat seorang saksi berinisial IMW, 33, melihat ada seorang pria tergeletak bersimbah darah di depan OYO MN One Residence Jalan Lenjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga telah menjadi korban begal, sebab handphone milik korban raib. (jawapos-red)

 

JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap FS, 42, pelaku pembunuhan kepada pengemudi ojek online (ojol) Irwan Abdullah, 38. Penusukan diduga terjadi karena pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) ketika mengendarai kendaraan dan bertemu pengemudi ojek online (ojol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat tersangka dan dua rekannya sedang dalam keadaan mabuk. Korban yang tengah melintas mendadak harus terhenti karena terhalang oleh sepeda motor milik pelaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan