JABAR EKSPRES- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,57%, atau Rp70.824, ..
kenaikan UMP Jawa Barat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.