Polrestabes Bandung Bekuk 51 Preman

bandungekspres.co.id – Puluhan pelaku kejahatan yang kerap beraksi di Kota Bandung diciduk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Penangkapan tersebut dilakukan selama sepekan dengan berbagai kasus kejahatan baik curanmor, curas, curat (C3) hingga aksi premanisme.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan aksi kejahatan ini dilakukan atas instruksi dari Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgiyarto dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masing-masing wilayahnya, dengan sandi operasi Cipta Kondisi. Tujuannya agar premanisme tidak ada di Kota Bandung.

’’Kita ingin Bandung bebas dari premanisme. Razia ini kita laksanakan mulai dari siang, sore dan malam hari serta di jam-jam rawan,’’ katanya kepada wartawan saat menggelar Press Conference di halaman Polrestabes Bandung kemarin (7/3).

Yoyol mengungkapkan, dari hasil operasi aksi curanmor ada, namun tidak ada peningkatan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan operasi baik siang ataupun malam hari. Adapun para pelaku kejahatan jalanan sebagian besar dilakukan oleh kelompok bermotor.

’’Memang di Kota Bandung sudah bubar, akan tetapi di daerah luar kota Bandung masih ada dan modusnya pelaku mencari korban di Kota Bandung,’’ ungkap perwira dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini.

Lebih lanjut Yoyol menjelaskan, aksi premanisme sekarang ini banyak menggunakan senjata air softgun dalam melakukan kejahatan. Menurutnya, senjata air softgun itu bunyinya menyerupai senjata api beneran dan proyektilnya menggunakan gotri.

’’Jika ditembakkan ke kaca mobil bisa tembus bahkan pecah. Dan kalau mengenai tubuh manusia pun akan tembus juga, jika ditembakan dalam jarak dekat dari 5 atau 7 meter,’’ jelas Yoyol.

Yoyol menegaskan, total tersangka yang diamankan itu sebanyak 51 orang, dari gabungan dari Sat Reskrim dan 29 Polsekta jajaran Polrestabes Bandung, dalam aksinya para pelaku kejahatan jalanan ini kerap membekali dirinya dengan senjata tajam (sajam) ataupun senpi.

’’Selain mengamankan 51 tersangka, selama menggelar operasi cipta kondisi, Polrestabes dan jajaran juga menyita 5.500 botol miras di berbagai toko jamu, dan lapo di Kota Bandung yang menjualnya tanpa izin atau illegal,’’ tegasnya. (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan