Tiga Pelaku Penyerangan dan Perusakan Kafe di Katapang Akhirnya Ditangkap Polisi!

Usai Viral di Media Sosial, Tiga Pelaku Penyerangan dan Perusakan Kafe di Katapang Ditangkap Polisi
Tiga Pelaku Penyerangan dan Perusakan Kafe di Katapang Ditangkap. Foto: Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres
0 Komentar

Sementara itu, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial D. Tri memastikan identitas pelaku tersebut telah diketahui dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

“Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 dan Pasal 521. Polisi menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman masing-masing hingga lima tahun dan dua tahun enam bulan penjara, disertai ancaman denda sesuai kategori yang diatur dalam ketentuan pidana.

0 Komentar