Sementara itu, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial D. Tri memastikan identitas pelaku tersebut telah diketahui dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
“Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 dan Pasal 521. Polisi menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman masing-masing hingga lima tahun dan dua tahun enam bulan penjara, disertai ancaman denda sesuai kategori yang diatur dalam ketentuan pidana.
