Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan Citra sekaligus mengamankan JCP di wilayah Lampung.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Heru.
Baca Juga:9 Pejabat Polres Tasikmalaya Bergeser, Kabag Ops dan Kasat Lantas DigantiPamitan Kerjakan Skripsi, Cinta Tak Ada Kabar Hampir Sepekan
Penemuan Citra menjadi kabar melegakan bagi keluarga. Paman korban, Fajar, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim, yang bergerak mencari keberadaan Citra setelah laporan diterima.
Ia mengaku bersyukur karena korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat.
“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya,” ujar Fajar.
Bagi keluarga, pengungkapan tersebut sekaligus mengakhiri kecemasan yang sebelumnya menyelimuti mereka setelah Citra pergi dan tidak diketahui keberadaannya.
Kini keluarga berharap proses hukum terhadap JCP berjalan sesuai ketentuan dan seluruh fakta di balik kasus tersebut dapat diungkap secara terang. (Hen)
