LPSK Pastikan Korban Kasus Taufik Hidayat Dapat Perlindungan Penuh, Siapkan Pendampingan Psikologis

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurhewati (kanan) didampingi Direktur Perlindunga
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurhewati (kanan) didampingi Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar Kombes Pol. Rumi Untari (kiri) memberikan keterangan pers usai menghadiri rekonstruksi dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat kepada korban YTR di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/7/2027). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Menurut Rumi, dua lokasi pertama memang menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan. Namun, bentuk kekerasan yang terjadi masih tergolong ringan, seperti tamparan. Dugaan penganiayaan berat baru terjadi di tiga lokasi berikutnya.

Di lokasi-lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan berbagai benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok. Selain itu, korban juga diduga beberapa kali dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah dan pelipis.

“Korban tidak dapat mengingat seluruh detail kejadian karena mengalami gangguan pada penglihatannya. Namun, hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan di lokasi sesuai dengan keterangan yang diperoleh penyidik. Dugaan penganiayaan dilakukan menggunakan kaki meja berbahan besi, helm, golok, serta pukulan tangan kosong ke bagian wajah dan pelipis korban,” tutur Rumi.

0 Komentar