Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama 3 tahun oleh pelaku berinisial Taufik alias Opik di sebuah Indekos di Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Selama masa penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius dan kondisi kesehatannya menurun drastis.
Kesaksian warga sekitar, termasuk penjaga indekos, menyebut mereka kerap mendengar suara benturan dari dalam kamar yang ditempati pelaku, namun tidak mengetahui adanya penyiksaan karena korban tidak pernah diizinkan keluar ataupun berinteraksi dengan penghuni lain.
Baca Juga:Safari Literasi di Sumedang, Perkuat Budaya Baca dan Literasi Digital Lewat Kolaborasi Pentahelix Lion Parcel Luncurkan MINIPACK, Pelaku UMKM Bandung Kini Tak Perlu Lagi “Bayar Angin” untuk Kirim Paket Ringan
Kasus tersebut kemudian viral di media sosial setelah kondisi korban terungkap. Polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka dan sempat memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Proses pencarian mendapat perhatian luas dari masyarakat, bahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengumumkan sayembara bagi pihak yang dapat membantu menemukan keberadaan pelaku.
Setelah beberapa waktu buron, Taufik akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Penangkapannya disambut lega oleh keluarga korban yang kini berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan hukuman setimpal, sekaligus memastikan pemulihan korban dapat berlangsung secara optimal.
