Selain itu, pada Pasal 4 huruf (f), ASN juga diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
“Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka dilakukan Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan dampak yang ditimbulkan yaitu berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat,” tegas Siti.
Ia memastikan, apabila ditemukan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang melakukan pelanggaran serupa, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan disiplin dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga:Bobotoh Terduga Korban Penganiayaan Jalani Pemeriksaan, Polisi Diminta Segera Amankan Pelaku! VOLUME HOTEL Pasteur Resmi Soft Opening, Hadirkan Sensasi Menginap Tematik dengan Private Pool di Bandung
“Jadi itu kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, bisa kita jadikan pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Nanti kita akan cek, itu tentunya jika benar-benar terbukti ya, jadi jangan sampai juga nanti menjadi fitnah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN sebenarnya tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk kepentingan kedinasan, seperti menyosialisasikan program pemerintah, regulasi, maupun penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Walaupun memang himbauan pimpinan, kita harus menggalakkan sebenarnya medsos kita itu (IG, website, Facebook, apa pun media sosial yang punya OPD maupun Pemda) itu harus digunakan sebenarnya untuk mensosialisasikan program, melakukan sosialisasi tentang regulasi, menyampaikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan media sosial tidak boleh dipakai ASN untuk kepentingan pribadi saat jam kerja berlangsung.
“Tapi itu bukan untuk kebutuhan individu, tapi untuk kebutuhan perangkat daerah. Tentunya pengawasan dan himbauan lebih diperketat. Kita sudah menyampaikan himbauan melalui IG dan juga mungkin ini atasan langsungnya juga harus tetap memperhatikan khususnya keberadaan, kemudian aktivitas daripada ASN nya pada saat jam kerja,” ujar Siti.
BKSDMD juga meminta peran aktif kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi aktivitas ASN. Penggunaan medsos secara bijak dan lebih ditekankan untuk memanfaatkan medsos baik IG FB website perangkat daerah sebagai sarana sosialisasi program kerja Pemerintah Kota.
“Penyampaian informasi dan edukasi bagi seluruh masyarakat Cimahi,” tandasnya. (Mong)
