“Penyandang disabilitas sudah memiliki NIK, tetapi di data Adminduk belum dicantumkan sebagai disabilitas. Karena itu kami gencar mendorong pemutakhiran data,” ujar Dante.
Proses pemutakhiran melibatkan asesmen medis, pengisian formulir perubahan biodata, hingga pembaruan di sistem kependudukan. Hasilnya adalah biodata kependudukan WNI yang secara resmi memuat ragam disabilitas. Dokumen ini diharapkan menjadi bukti tunggal yang memudahkan akses hak-hak dasar, termasuk diskon listrik, transportasi, pendidikan, dan kesehatan sesuai Rancangan Peraturan Presiden tentang Korsesi dan Insentif yang tengah disiapkan.
Dante menambahkan, data Adminduk yang akurat juga krusial untuk perencanaan pembangunan inklusif. Berbagai kementerian dan dinas dapat mengakses data yang sama, sehingga program penjangkauan bagi penyandang disabilitas yang belum sekolah atau belum terlayani bisa dilakukan lebih efektif. (bbs)
