JABAR EKSPRES – Memasuki Triwulan ke dua, banyak orang khawatir akan ada kenaikan tarif listrik, mengingat nilai tukar rupiah ke dolar terus menguat hingga nyaris menembus Rp17.000. Ditambah lagi inflasi juga juga meningkat sebesar 0,22 persen dan harga minyak dunia juga makin tak terjangkau akibat kelangkaan global.
Namun yang mengejutkan, diantara kekhawatiran tersebut, ternyata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik pada triwulan kedua yakni antara bulan April-Juni 2026 tidak mengalami kenaikan.
Hal in ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno yang menyebut, bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyrakat.
Baca Juga:Lari Seru di Empat Kota, bank bjb Tawarkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Ultimate 10KSilaturahmi Pegawai PLN Icon Plus, Perkuat Kolaborasi dan Semangat Jaga Kelistrikan melalui Fiber Optik
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Tri juga menjelaskan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut Daftar Tarif Listrik April-Juni 2026:
1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga:Sering Dikira Masuk Angin, Nyeri Perut Atas Bisa Jadi Batu Empedu, Kenali Faktor Resikonyabank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemerintah, Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat
6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
