Ia menegaskan, seluruh proses Pilkades PAW dilakukan secara berjenjang, mulai dari panitia desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penetapan oleh bupati.
“Di akhir nanti akan ada penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih melalui keputusan bupati,” tambahnya.
Supardian berharap, dengan tahapan yang sudah berjalan sesuai rencana, pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Bandung dapat berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang legitimate.
Baca Juga:Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Pemkab Bandung Tekankan IniMenuju Pilkades Serentak 2027, DPMD KBB Mulai Susun Strategi
“Melalui tahapan yang sedang berjalan ini, kami harap pelaksanaan PAW bisa berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Berikut kursi Kepala Desa yang kosong di Kabupaten Bandung dan akan melaksanakan Pilkades PAW :
1. Desa Waluya/Kecamatan Cicalengka2. Desa Cikuya/Kecamatan Cicalengka3. Desa Margahayu Selatan/Kecamatan Margahayu4. Desa Margaasih/Kecamatan Margaasih5. Desa Cangkuang Kulon/Kecamatan Dayeuhkolot6. Desa Solokan Jeruk/Kecamatan Solokan Jeruk7. Desa Rancakasumba/Kecamatan Solokan Jeruk8. Desa Sukarame/Kecamatan Pacet9. Desa Nagrak/Kecamatan Cangkuang.
