Diskon Pajak Kendaraan Lebaran! Warga Jabar Bisa Hemat 10%

Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar, Warga Cimahi Bisa Bayar via Aplikasi
Sejumlah warga Kota Cimahi dibantu oleh petugas sedang melakukan proses pembayaran pajak melalui KIOSK Samsat di lobi Samsat Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik buat warga Jawa Barat. Pemerintah daerah memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama libur Lebaran 2026.

Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah tingginya pengeluaran Lebaran.

Diskon yang diberikan sebesar 10 persen. Berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:Nagreg Mulai Lengang! Puncak Mudik Dipastikan Sudah Lewat H-1 Lebaran: Arus di Tol Cipali Mulai Sepi, Perjalanan Lebih Lancar

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujarnya.

Namun ada syaratnya. Promo ini hanya berlaku untuk pembayaran secara online.

Periode program cukup terbatas. Dimulai dari 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital seperti Sapawarga dan SIGNAL.

Selain itu, tersedia juga opsi pembayaran lewat ATM Samsat. Fasilitas ini tetap melayani dengan bantuan petugas di lapangan.

Digitalisasi ini sengaja didorong agar warga tetap bisa bayar pajak kapan saja. Tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat saat libur.

Pemprov juga mengimbau masyarakat segera update aplikasi. Bisa juga menghubungi hotline untuk panduan teknis.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus jadi “kado Lebaran” agar kendaraan tetap legal dengan biaya lebih ringan.

0 Komentar