PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Cek Infonya

PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Cek Infonya
PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Cek Infonya/Dok: Istimewa/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pertanyaan besar yang mungkin sedang kamu pikirkan saat ini adalah: PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026 atau tidak?

Isu ini menjadi sangat penting, apalagi menjelang pertengahan tahun ketika pembahasan Tunjangan Hari Raya mulai ramai dibicarakan. Kamu tentu ingin kepastian, bukan sekadar rumor.

Untuk menjawab apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, kamu perlu memahami dasar regulasi yang pernah berlaku sebelumnya serta bagaimana mekanisme penganggarannya.

Baca Juga:Hj. Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR. RI H. Cucun A. Syamsurijal Dari Fraksi PKBNgabubuRIDE Ramadhan Bersama Sumedang Honda Community (SHOC)

Dengan memahami aturan dan sumber anggaran THR, kamu bisa melihat peluangnya secara lebih objektif dan tidak mudah termakan kabar simpang siur.

Belajar dari Regulasi Sebelumnya

Pada tahun 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas. Dalam Pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan THR kepada aparatur negara, termasuk CPNS dan PPPK.

Artinya, secara prinsip, PPPK termasuk dalam kategori penerima THR. Bahkan penerimanya juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah memang memiliki komitmen memberikan THR kepada aparatur yang memiliki status kepegawaian resmi.

Namun, hingga saat ini aturan resmi mengenai THR 2026 belum diterbitkan. Jadi, kepastian soal PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026 masih menunggu payung hukum terbaru.

Lalu, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Di sinilah kamu perlu melihat posisi PPPK Paruh Waktu secara administratif. Jika kamu sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdaftar dalam sistem payroll instansi per Maret 2026, maka peluang untuk menerima THR tetap terbuka.

Kenapa? Karena dalam praktik sebelumnya, pemerintah biasanya memberikan THR kepada aparatur yang sudah aktif dan tercatat dalam sistem penggajian resmi pada periode tertentu sebelum pencairan.

Baca Juga:Finnet dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan bagi Pekerja IndonesiaSinergi BRI RO Bandung dan BO Jatibarang: Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Namun, kamu juga harus memperhatikan isi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Beberapa kontrak kerja memuat klausul yang membatasi jenis tunjangan yang diterima pegawai paruh waktu. Jadi, jangan ragu untuk membaca ulang kontrakmu secara detail.

Selain itu, faktor lain yang sangat menentukan adalah kemampuan anggaran instansi, terutama jika kamu bekerja di daerah. Jadi jawaban apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026 tidak bisa dipukul rata untuk semua orang. Semuanya bergantung pada regulasi terbaru, status administrasi, serta kapasitas anggaran.

0 Komentar