Badan Geologi merekomendasikan pematangan lahan hingga mencapai lapisan tanah keras, pembangunan pondasi yang sesuai, terasering jika dilakukan pemotongan lereng, pembangunan tembok penahan lereng, serta sistem drainase kedap dan terpadu sebelum permukiman dibangun.
“PVMBG hanya menyampaikan potret potensi bencana geologi. PVMBG tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau mengijinkan pendirian lahan rencana pembangunan di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga. Izin pembangunan sepenuhnya wewenang pemerintah daerah,” tandasnya. (Wit)
