JABAR EKSPRES – Kalangan LSM dan Ormas mempertanyakan perihal Laporan Aduan ( Lapdu ) yang dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) yang selalu mandek tanpa ada kejelasan atau progres dalam penindakan.
Hal ini terungkap dalam kegiatan diskusi LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) dengan tema “ Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum” di Hote Benua, Selasa, (4/02/2026).
Ketua Umum DPP BAN Yunan Buwana mengatakan, masalah tindak pidana korupsi yang terjadi kerap selalu mendapat sorotan dari masyarakat.
Baca Juga:Dana Hibah UPI Rp 79 Miliar Harus Diusut, Pengadaan Barang Diduga Ada Pengkondisian!Proyek Trotoar di Kota Bandung Dibuat Asal Jadi? Begini Alasan Kadisnya!
Sejauh ini keberadaan LSM dan Ormas memegang peran penting untuk turut membantu dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan.
Jika ditemukan dugaan penyimpangan Lapdu kerap dilayangkan agar penegakan hukum melakukan pengusutan terhadap permasalahan tersebut.
Akan tetapi, pada kenyataannya Lapdu sering tidak memberikan informasi dan progres yang jelas. Sehingga muncul pertanyaan mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam menanggapi Lapdu tersebut.
‘’ Kami menilai ini sangat lemah dalam akuntabilitas penanganan laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang merugikan kepentingan publik,’’ ujar Yunan ketika jadi pembicara dalam kegiatan itu.
Terkesan Terjadi Pembiaran
Praktik pembiaran atas laporan ini berpotensi menciptakan impunitas sistemik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Laporan masyarakat harus diberi kejelasan informasi. Dengan begittu negara memberi ruang bagi impunitas.
‘’Ini bukan persoalan administrasi, tetapi ancaman serius bagi supremasi hukum,” cetus Yunan.
Baca Juga:Proyek Kolam Retensi Dinsos Senilai Rp 8,9 Miliar Diduga Ada Pengkondisan dan Diprediksi Mangkrak!Jembatan Sodongkopo Habiskan Rp74 M, Kok Bisa Mangkrak?
Untuk itu, dalam diskusi publik tersebut, Yunan mengusulkan sejumlah langkah strategis dan terukur yang harus dilakukan oleh Kejati Jabar antara lain.
Usulkan Buat SOP Mekanisme Laporan Aduan
Menyusun standarisasi SOP Lapdu yang Transparan dan Terukur dengan membuka mekanisme alur Lapdu secara jelas. Termasuk batas waktu verifikasi, klarifikasi dan penentuan status laporan.
Selain itu, Kejati Jabar juga harus memberikan jawaban tertulis kepada pelapor baik diterima, dilanjutkan atau jika dihentikan harus diberikan alasan hukum secara jelas.
Evaluasi berkala terhadap pejabat yang menangani Lapdu harus dilakukan. Hal ini untuk mencegah praktik pembiaran dan konflik kepentingan.
