“Alhamdulillah informasi dari pusat Blanko juga karena kebutuhan yang sangat urgent. Layanan lainnya juga tanpa dokumen itu kan bisa terkendala. Sehingga kalau kebutuhan Blanko juga, informasi awalnya dari KTP masih bisa normal nantinya di 2026 ini tidak terjadi kendala,” kata dia.
Sementara itu, terkait capaian perekaman KTP-el, Tri mengungkapkan bahwa target nasional perekaman sebesar 99,47 persen di Kota Cimahi telah terlampaui pada 2025.
“Nah ini alhamdulillah sudah terlampaui. Untuk Kota Cimahi ini di-update dua minggu yang lalu, tapi ya kita harus cek lagi untuk minggu yang sekarang,” katanya.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kendalanya antara lain warga yang sudah tidak berdomisili di Cimahi, bekerja di luar kota, atau keberadaannya tidak diketahui meskipun secara administrasi masih tercatat sebagai warga Cimahi.
“Tapi kita cek, kita berikan surat panggilan, ternyata saat ini yang bersangkutannya banyak yang domisilinya secara depaknya tidak ada di wilayah kita,” ungkapnya.
Menghadapi tantangan tersebut, Disdukcapil Cimahi akan terus mengintensifkan program jemput bola dan pemanggilan warga pada 2026. Selain itu, terdapat kebijakan dari pemerintah pusat terkait penonaktifan data kependudukan bagi warga yang belum melakukan perekaman meskipun telah dipanggil dan dijemput bola.
“Solusi terakhirnya dinonaktifkan, yang mudah-mudahan dengan dinonaktifkan, mereka tidak akan bisa melakukan pelayanan ke instansi lainnya,” tegas Tri.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong warga segera melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, setelah dinonaktifkan, layanan administrasi lain seperti pencetakan Kartu Keluarga (KK) juga tidak dapat dilakukan.
Tri menambahkan, perekaman KTP-el saat ini dapat dilakukan di seluruh Indonesia, sehingga warga Cimahi yang bekerja atau tinggal di luar daerah tetap bisa mengurus perekaman di tempat domisili sementara mereka.
“Kalau misalnya sekarang secara depaknya dia bekerja di Sumatera, karena secara kebijakan kita, perekaman bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” tandasnya. (Mong)
