Pihaknya menegaskan bahwa rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba bukanlah bentuk hukuman, melainkan jalan pemulihan. “Rehabilitasi bukan hukuman, tetapi jalan pemulihan agar penyalahguna dapat kembali berfungsi secara sosial. Penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan,” jelasnya.
Menutup refleksi akhir tahun, BNNK Ciamis mengingatkan seluruh lapisan masyarakat bahwa ancaman narkoba terus berevolusi, termasuk dengan munculnya zat-zat adiktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang memerlukan kewaspadaan ekstra.
Tantangan ini hanya dapat dihadapi dengan kesamaan persepsi dan gerak langkah kolektif dari seluruh pemangku kepentingan. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan hanya dengan sinergi yang kuat dan tulus kita dapat melindungi generasi masa depan bangsa dari kehancuran,” pungkasnya. (CEP)
